Jogya.com, JOGJA — Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan peningkatan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat terbatas yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam pernyataannya, Presiden menyampaikan bahwa kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%. Keputusan tersebut diambil setelah diskusi mendalam mengenai upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan akhir diambil setelah melalui dialog yang intens, termasuk dengan para pemimpin buruh. Ia juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Adapun untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten. “Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di Provinsi, Kota, dan Kabupaten,” ungkap Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, baru-baru ini.
Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Prabowo juga menegaskan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% adalah karena kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting. “Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus berjuang untuk perbaikan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Selengkapnya di harianjogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta