Satuan Polisi Pamong Praja Yogyakarta menyebut akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan khususnya physical distancing atau jaga jarak untuk mencegah penularan virus Corona jenis baru (COVID-19).
“Sejauh ini, kami baru memberikan imbauan dan pemahaman saja apabila masih ada masyarakat yang terlihat berkumpul beramai-ramai di suatu tempat. Mereka diminta untuk segera membubarkan diri dan pulang ke rumah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Selasa (14/4/2020).
Menurut dia, imbauan juga diberlakukan ke beberapa tempat usaha seperti warung makan atau rumah makan agar mengurangi kapasitas tempat duduk menjadi sekitar 50 persen dari kapasitas awal untuk memastikan agar aturan physical distancing bisa dilaksanakan dengan baik.
Konsumen, lanjut dia, juga diimbau untuk lebih baik membungkus makanan yang dipesan sehingga tidak membutuhkan waktu lama dibanding jika harus memakan makanan di tempat.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
“Yogyakarta juga terkenal dengan angkringan. Mereka pun sudah menjadi sasaran sosialisasi untuk bisa menerapkan physical distancing,” tuturnya.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi