Saturday, December 27, 2025
HomeBerita JogjaKota Jogja Menerbitkan Regulasi Tentang Limbah Plastik Untuk Atasi Darurat Sampah

Kota Jogja Menerbitkan Regulasi Tentang Limbah Plastik Untuk Atasi Darurat Sampah

Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta nomor 40 tahun 2024 demi memerangi situasi darurat sampah berkepanjangan di wilayah itu. Melalui regulasi baru tersebut, daerah berjuluk Kota Wisata dan Kota Pelajar itu mengajak masyarakat, tak terkecuali para wisatawan, mengurangi timbulan sampah plastik dari produk sekali pakai.

“Perwal ini merupakan regulasi baru, jadi masih perlu disosialisasikan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Ahmad Haryoko Rabu, 31 Juli 2024.

Haryoko mengatakan, satu poin penting dalam regulasi itu mendorong masyarakat juga pelaku usaha tidak lagi atau mengurangi besar-besaran penggunaan plastik sekali pakai baik sebagai kemasan atau tas belanja dalam aktivitas kesehariannya. Plastik sekali pakai, kata dia, berkontribusi signifikan pada peningkatan volume sampah di Kota Yogyakarta.

“Persentase sampah plastik mencapai sekitar 31 persen dari seluruh volume sampah, plastik ini membutuhkan waktu ratusan tahun untuk bisa terurai,” kata dia.

Dalam regulasi baru itu, upaya pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai dilakukan secara sistematis. Meliputi pembatasan, pendauran dan pemanfaatan plastik sekali pakai.

Selengkapnya baca Tempo

RELATED ARTICLES

Most Popular