Jogya.com, JOGJA — Setelah menetapkan UMP, Pemerintah Daerah DIY juga menetapkan UMK DIY untuk tahun 2024. Perlu diketahui, UMK atau upah minimum kabupaten/kota adalah istilah baru yang menggantikan upah minimum regional (UMR).
Untuk wilayah kabupaten/kota di DIY, UMK tertinggi dipegang oleh Kota Yogyakarta dengan nilai Rp 2.492.998. Di posisi kedua terdapat Kabupaten Sleman dengan UMK sebesar Rp 2.315.976.
Serba-serbi
Penetapan UMK Jogja tahun 2024 ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota serta usulan dewan pengupahan kabupaten/kota.
“Seluruh hasil perhitungan UMK ini sudah lebih tinggi dari UMP. UMK yang ditetapkan oleh Gubernur akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Dengan demikian, setelah UMK 2024 ditetapkan, yang berlaku adalah UMK, bukan UMP,” ungkap Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, mengutip dari situs Pemda DIY.
Termurah
Berikut adalah rincian UMK DIY untuk tahun 2024:
- Kota Yogyakarta Rp 2.492.997
- Kabupaten Sleman Rp 2.315.976
- Kabupaten Bantul Rp 2.216.463
- Kabupaten Kulon Progo Rp 2.207.736
- Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.041
Selengkapnya baca detik
Casciscus