Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta pada hari minggu (22/5) menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pemilihan terakhir, di pendopo KPU Kota Yogyakarta yang dihadiri Komisioner KPU DIY – Siti Ghoniyatun, SH dan Staf Ahli Divisi Antar Lembaga dari Bawaslu DIY – Harsya Mahdi.
Penetapan DPT dilakukan sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2017.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto, kepada rekan rekan media yang hadir dalam jumpa pers Senin (23/5) mengatakan, kesimpulan dalam rapat itu antara lain menetapkan minimum syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilwali Kota Yogyakarta sebanyak 26.374 penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih..
Wawan menjelaskan persentase dukungan bakal pangan calon perseorangan adalah 8,5 persen. Itu karena jumlah penduduk Kota Yogyakarta antara 250 ribu, sampai dengan 500 ribu.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Jika dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana Keputusan KPU Nomor 477/Kpts/KPU/Tahun 2014 ditetapkan rekapitulasi DPT sebesar 310.280 pemilih, maka minimum syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 8,5 persen x 310.280 pemilih = 26.374,80. “Dibulatkan menjadi 26.374 pemilih,” tambah Wawan
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Dukungan itu, menurutnya, minimal harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kota Yogyakarta, yaitu sekurang kurangnya di delapan kecamatan. Hasil pleno dituangkan dalam Berita Acara KPU Kota Yogyakarta Nomor 06/BA/V/2016.
Berita Acara Nomor 06/BA/V/2016 dan Pengumuman tentang Jumlah Dukungan dan Persebaran > klik di sini
Info oleh > KPU Kota Yogyakarta