Friday, September 19, 2025
HomeBerita JogjaKPU Kota Jogja Tetapkan Jumlah Minimal Syarat Dukungan Calon Perseorangan

KPU Kota Jogja Tetapkan Jumlah Minimal Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta pada hari minggu (22/5)  menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pemilihan terakhir, di pendopo KPU  Kota Yogyakarta yang dihadiri Komisioner KPU DIY – Siti Ghoniyatun, SH dan Staf Ahli Divisi Antar Lembaga  dari Bawaslu DIY – Harsya Mahdi.

Penetapan DPT dilakukan sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2017.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto, kepada rekan rekan media yang hadir dalam jumpa pers Senin (23/5) mengatakan, kesimpulan dalam rapat itu antara lain menetapkan minimum syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilwali Kota Yogyakarta sebanyak 26.374 penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih..

Wawan menjelaskan persentase dukungan bakal pangan calon perseorangan adalah 8,5 persen. Itu karena jumlah penduduk Kota Yogyakarta antara 250 ribu, sampai dengan 500 ribu.

Jika dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana Keputusan KPU Nomor 477/Kpts/KPU/Tahun 2014 ditetapkan rekapitulasi DPT sebesar  310.280 pemilih, maka minimum syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 8,5 persen x 310.280 pemilih = 26.374,80. “Dibulatkan menjadi 26.374 pemilih,” tambah Wawan

Dukungan itu, menurutnya, minimal harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kota Yogyakarta, yaitu sekurang kurangnya  di delapan kecamatan. Hasil pleno dituangkan dalam Berita Acara KPU Kota Yogyakarta Nomor 06/BA/V/2016.

Berita Acara Nomor 06/BA/V/2016 dan Pengumuman tentang Jumlah Dukungan dan Persebaran > klik di sini

Info oleh > KPU Kota Yogyakarta

RELATED ARTICLES

Most Popular