Kraton bagikan Serat Palilah atau Surat Izin Pakai Tanah untuk Warga Sleman dan Kota Jogja. Ini Fungsinya


JOGJA — Februari ini, Kraton Yogyakarta melakukan distribusi dokumen yang dikenal sebagai Serat Palilah kepada masyarakat, mencakup wilayah Kabupaten Sleman hingga Kota Jogja.

Sebagai contoh, pada tanggal 11 Februari yang lalu, Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara langsung menyerahkan lebih dari 200 dokumen Serat Palilah kepada warga yang tinggal di tanah berstatus Sultan Ground di Kecamatan Turi, yang terletak di lereng Gunung Merapi dengan luas 75.450 meter persegi.

Pada hari yang sama, putri sulung Sultan HB X, GKR Mangkubumi, juga menyerahkan Serat Palilah kepada 41 Kepala Keluarga di Kotabaru, Kota Jogja.

GKR Mangkubumi menjelaskan bahwa Serat Palilah berfungsi sebagai alat bagi Keraton Yogyakarta dalam menjaga ketertiban administrasi terkait penggunaan tanah kasultanan atau Sultan Ground.

Dokumen Serat Palilah ini berperan sebagai dasar hukum dan legalitas dari Keraton Yogyakarta yang diberikan kepada warga yang menggunakan tanah Kasultanan. Dengan adanya dokumen ini, warga dapat merasa lebih tenang dan aman dalam pemanfaatannya.

Selengkapnya di tempo

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta