Rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY terkait angkutan sewa khusus tidak dalam trayek atau biasa dikenal dengan taksi online sudah dilimpahkan ke Biro Hukum Setda DIY untuk dikoreksi. Setelah itu, aturan akan diserahkan ke Sri Sultan HB X untuk disetujui dan diberlakukan.
Dalam rancangan SK Gubernur tentang penentuan tarif, kuota dan wilayah taksi online (dasar hukumnya saat ini bukan lagi peraturan gubernur), tarif batas bawah yang diusulkan adalah Rp3.500, tarif batas atas sejumlah Rp6.000 dan kuota jumlah taksi online yang berkisar antara 400 sampai 500.
Baca Juga
Profesor ITS Ubah Plastik Jadi BBM RON 98
Tanda-tanda Akan Terjadi Hujan Es
Hotel Murah di Jogja Tarif Mulai Rp 70 Ribuan
Usulan-usulan tersebut masih mendapat tentangan dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengatakan perubahan bentuk dasar hukum terkait taksi online disebabkan karena sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi
http://www.jogja.co/berita-jogja-inilah-rencana-tarif-taksi-online-di-yogyakarta/
Serba-serbi Ramadhan
Bagaimana Cara Berpuasa Yang Sehat Selama Bulan Ramadhan
Inilah 6 Negara Dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia
Tarif KA Termurah untuk Mudik Lebaran 2025. Mulai Rp 10.000
