Lahan warga terdampak pembangunan jalur kereta api dari Stasiun Kedundang sampai Yogyakarta International Airport (YIA) sudah dipatok di bulan ini.
Salah satu warga Dusun Siwates, Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, Suwarni, mengaku pengukuran dan pematokan tanah dilakukan pada tanahnya yang terdampak di pekan ini. Namun, sampai saat ini dirinya belum menerima kejelasan soal harga ganti rugi.
Kepala Desa Kaligintung Harjono menuturkan dampak pembangunan jalur rel kereta akan membuat 11 rumah dan 140 bidang tanah di Kaligintung terdampak. Tidak hanya itu, tanah kas desa pun terdampak dengan luasan 618 meter.
“Rata-rata warga tidak menolak. Warga hanya menginginkan nilai ganti rugi dari pembebasan lahan itu nantinya tidak terlalu rendah karena sebagian besar lahan warga masuk lahan produktif,” katanya. Di Siwates, jalur kereta juga berdampak pada lahan yang sebelumnya akan dibangun rumah sakit.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi