Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, akan memberlakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kulonprogo. Sanksi itu mulai dari melakukan pekerjaan sosial seperti mencabuti rumput hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sanksi itu diberlakukan karena masih banyak warga yang tidak patuh pada protokol kesehatan.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana, mengatakan pemberlakuan sanksi ini bertujuan sebagai efek jera agar masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Menurutnya masyarakat Kulonprogo kekinian mulai abai terhadap bahaya Covid-19. Bahkan, ada yang mengganggap virus itu hanyalah sebuah konspirasi dan hoaks semata.
“Kami sangat prihatin karena masyarakat sekarang cenderung abai terhadap bahaya virus ini dan sudah menganggap sekarang ini normal. Nah itu kami harus selalu mengingatkan mereka bahwa bahaya Covid-19 itu nyata, bukan konspirasi, bukan hoaks, dan kita harus selalu waspada. Apalagi sekarang penularan Covid-19 di Kulonprogo sudah masuk ke transmisi lokal, tidak hanya dari pendatang,” ujar Fajar, Kamis (13/8/2020).
Adapun sanksi sosial diberikan kepada warga yang ngeyel, dan enggan mematuhi protokol kesehatan meski sudah diingatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta