Friday, June 27, 2025
HomeBerita JogjaLebaran 2015, PNS DIY Libur Resmi Selama 6 Hari

Lebaran 2015, PNS DIY Libur Resmi Selama 6 Hari

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan hari libur lebaran tahun 2015 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai akan libur selama enam hari mulai 16 Juli hingga 21 Juli 2015.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18/SE/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014, berisi PNS memeroleh cuti bersama selama tiga hari. SE tersebut mengacu Keputusan Bersama Menteri Agama, Menakertrans, dan MenPAN-RB.

SE Gubernur juga telah dikirim ke Bupati dan Wali Kota se DIY, Pimpinan Instansi Vertikal dan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Direktur BUMD, Sekretaris KPUD, dan Sekretaris BAWASLU DIY.

Sesuai ketentuan, cuti bersama dilakukan Kamis (16/7), Senin (20/7), dan Selasa (21/7). Sementara pada 17 Juli dan 18 Juli adalah Libur Nasional Idul Fitri. Ditambah libur hari Minggu (19/7). Sehingga secara komulatif ada enam hari libur.

“Pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak Cuti Tahunan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Bagian Humas, Biro UHP Setda DIY, Iswanto saat menjelaskan SE Gubernur DIY tersebut, Senin (29/6/2015).

Ketentuan Cuti Bersama, lanjutnya, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi Guru atau Dosen yang telah mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian bagi instansi yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan unit/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional, cuti bersama dan libur biasa yang ditetapkan.

“Sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya.

Pelayanan langsung tersebut di antaranya Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis.

via tribunjogja

RELATED ARTICLES

Most Popular