Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan surat edaran terkait panduan penerimaan mahasiswa dari luar daerah. Mahasiswa yang datang dari zona pembatasan sosial berskala besar [PSBB] wajib menyertakan hasil rapid test yang masih berlaku. Selain itu, warga setempat diminta untuk tidak melakukan penolakan.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid–19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan edaran itu dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid–19. Di satu sisi juga untuk memberikan ruang tinggal kepada mahasiswa. Oleh karenanya, ia meminta kepada masyarakat tidak melakukan penolakan.
Kendati begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi mahasiswa sebelum diizinkan masuk wilayah Sleman. Mahasiswa wajib melapor kepada pemilik kos dan pimpinan peguruan tinggi dengan menyertakan surat keterangan sehat dari daerah asal. Khusus mahasiswa yang datang dari zona PSBB wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Pengecualian berlaku apabila mahasiswa menunjukan hasil rapid test non reaktif yang masih berlaku.
Sementara itu, untuk mahasiswa yang sudah terlanjur tiba di Sleman agar segera mencari surat keterangan sehat dari pusat kesehatan setempat. “Surat keterangan sehat yang dibuat selama-lamanya 7 hari sebelum kedatangan,” katanya, Senin (8/6/2020).
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi