Maraknya gelandangan dan pengemis yang berada di kawasan Malioboro perlu segera mendapat perhatian dari pemerintah Kota Yogyakarta.
Untuk itu, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, mulai Januari 2015 ini akan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Kepala UPT Malioboro Syarief Teguh menjelaskan di kawasanMalioboro hingga titik nol masih banyak dijumpai gelandangan dan pengemis sehingga hal itu dapat mengganggu kenyamanan wisatawan. Adapun pengemis dan pengamen diantaranya adalah anak-anak yang masih di bawah umur.
“Kondisi ini memang meresahkan sehingga perlu mendapat penanganan dengan segera,” ujar Syarief, Jumat (16/1/2015).
Bahkan pernah beberapa kali UPT Malioboro justru mengamankan sejumlah pengemis di kawasan Titik Nol KM. Penangkapan ini bertujuan agar tidak membuat Malioboro terkesan kumuh. Namun, banyak dari pengemis yang lari duluan ketika akan ditangkap.
“Kami masih kesulitan dalam menangani masalah pengemis, karena kami inginnya Malioboro bisa bebas dari gelandangan dan pengemis,” ujar Syarief.
Untuk itu, perlu adanya penegakan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Namun untuk merealisasikan perda tersebut harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Sehingga menurut Syarief penanganan gepeng ini bukan hanya tugas dari UPT Malioboro saja, tetapi juga melibatkan dinas-dinas terkait seperti Dinas Ketertiban dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Yogyakarta.
via tribunjogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta