Berita JOGJA — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengambil langkah untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK untuk tahun Pelajaran 2025/2026. Praktik titip KK dipastikan tidak akan berhasil.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki sistem pengecekan NIK untuk memastikan keabsahan KK calon siswa. “Dengan pengecekan NIK ini, kami berharap tidak akan ada lagi kecurangan dalam dokumen, terutama dokumen KK,” ujarnya pada hari Jumat (23/5/2025).
Keabsahan domisili pada KK juga diperkuat dengan syarat minimal satu tahun terdaftar di KK yang sama sebelum pelaksanaan SPMB. “Minimal satu tahun. Jadi, jika tanggal pendaftaran, berarti minimal sudah dari 4 Juni 2024,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk jalur zonasi radius, Disdikpora DIY melibatkan pihak sekolah untuk memverifikasi kebenaran alamat rumah calon siswa. “Kami melakukan pengecekan lapangan. Sekolah-sekolah kami tugaskan untuk memeriksa langsung ke lokasi. Oleh karena itu, kami sangat berhati-hati dalam melakukan verifikasi data,” katanya.
Mengenai antisipasi modus titip KK, menurutnya, praktik tersebut sudah tidak ada lagi sejak pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu. “Sekarang, model penitipan harus melibatkan hubungan langsung, seperti orang tua, kakek, atau nenek. Jika orang tuanya meninggal, maka kakek atau wali yang sah dapat mewakili. Jika tidak ada hubungan keluarga yang jelas, biasanya sudah terdeteksi sejak awal,” ungkapnya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Pada jalur afirmasi, khususnya untuk calon siswa dari keluarga kurang mampu, Disdikpora DIY menggunakan data dari Dinas Sosial. “Oleh karena itu, karena datanya sudah lengkap dari Dinas Sosial, kami tidak melakukan perubahan apapun. Kami hanya berfungsi sebagai pengguna data tersebut,” jelasnya.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya di Harianjogja