Menyapu Jalan dan Cabuti Rumput dipertimbangkan jadi Sanksi bagi Pelanggar Protokol Covid-19 di Sleman


Pemkab Sleman akan segera mengeluarkan aturan soal penerapan sanksi protokol kesehatan. Bukan denda, Bumi Sembada justru ingin meningkatkan sanksi sosial yang edukatif.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan aturan terkait sanksi masih digodok oleh Satpol PP Sleman dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman. Ia mendorong agar aturan sanksi segera bisa diterapkan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya bagi warga yang tidak memakai masker.

“Yang membuat itu nanti Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19. Saya minta supaya itu bisa segera dibuat,” katanya pada Rabu (12/8/2020).

Ia mengungkapkan pihaknya tidak ingin menerapkan sanksi administratif berupa pemberian denda pada masyarakat. Menurut dia, sanksi denda berupa uang justru tidak akan memberikan efek jera. Lain dengan sanksi sosial yang menurutnya justru bisa dikenang oleh pelanggar.

“Kalau hanya mengeluarkan uang Rp100.000 atau Rp150.000, dua tiga hari sudah lupa. Tetapi kalau diganti dengan sanksi sosial, misalnya nyapu jalan, nyabut rumput, sesuatu yang tidak pernah dilakukan, itu justru akan dikenang,” terangnya.

Selengkapnya baca HarianJogja | foto freepikĀ 

Serba-serbi

Mitos Paling Terkenal di Jogja

Misteri Suara Drumband Malam Hari Jogja

Tempat Misterius di Jogja dan Mitosnya