Kampung RW 11 Mendungan Giwangan Umbulharjo resmi dicanangkan sebagai kampung bebas asap rokok. Pencanangan tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat setempat tanpa ada pendampingan dari pemerintah.
Pemrakarsa kampung bebas asap rokok RW 11 Mendungan, Ir Soedadi MS mengungkapkan, pihaknya melakukan sosialisasi ke warga sejak tiga bulan sebelumnya. “Sambutan warga positif sehingga kami bentuk paguyuban untuk mengawasi program bebas asap rokok. Tim dari Fakultas Kedokteran UGM juga mendukung,” ungkapnya di sela pencanangan, Minggu (22/12/2013).
Meski dinyatakan bebas asap rokok, namun warga tidak melarang aktifitas merokok. Hanya saja, situasi dan lokasi merokok dibatasi. Antara lain tidak boleh merokok di dalam rumah, di dekat ibu hamil dan balita serta saat pertemuan warga.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Soedadi menambahkan, seluruh warga juga sudah menyepakati adanya sanksi bagi para pelanggar. Sanksi itu berupa membayar denda sejumlah Rp 100 ribu dan menjadi kas paguyuban warga untuk kegiatan sosial. “Yang mengawasi adalah kita semua. Jika mau merokok, maka carilah tempat terbuka dan tidak berdekatan dengan ibu hamil dan anak-anak,” paparnya.
via krjogja.com
