Merokok di Malioboro Bisa Didenda Maksimal Rp 7,5 Juta


JOGJA — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menerapkan sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro mulai tahun 2025.

Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar dapat mencapai denda maksimum sebesar Rp7,5 juta. Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan kepada pelanggar dilakukan selama beberapa tahun terakhir.

Pada tahun lalu, sebanyak 4.158 pelanggar telah diberikan pembinaan karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sedangkan sisanya adalah wisatawan.

Ahmad menambahkan bahwa penerapan sanksi denda di Malioboro diharapkan dapat menarik perhatian lebih dari wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.

“Kami telah melakukan pembinaan dengan memberikan imbauan agar mereka tidak merokok di area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi telah dilakukan secara berulang, tahun ini kami akan mulai menerapkan sanksi yustisi,” ungkap Ahmad, seperti yang dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta.

Selengkapnya di cnn

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta