Volume kendaraan yang terus meningkat dan melintas di kawasan Malioboro saat ini menjadi faktor penyebab kemacetan di kawasan ini.
Namun, dua tahun lagi, mobil pribadi dilarang melintas di kawasan Malioboro.
Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP dan ESDM) DIY, Mansur, mengatakan memang ada wacana semi pedestrian untuk dua tahun lagi di kawasan Malioboro.
Yaitu, mengenai dilarangnya kendaraan pribadi untuk melintas di kawasan Malioboro.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Nantinya hanya kendaraan bermotor tertentu yang diperbolehkan lewat di Malioboro.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
“Semi pedestrian itu artinya kendaraan yang pribadi-pribadi ini tidak boleh lewat Malioboro. Tetapi, untuk kendaraan yang bersifat darurat seperti ambulans atau tamu negara boleh melintas. Untuk angkutan umum juga boleh,” katanya saat ditemui di Malioboro, Jumat (11/8/2017).
Selengkapnya baca > TribunJogja | foto ilustrasi