Dinas Perhubungan DIY mengimbau masyarakat Kota Jogja dan pemudik untuk tidak parkir di tepi jalan yang sudah dipasang marka biku-biku. Berikut ini adalah ruas jalan yang tidak boleh dijadikan tempat parkir.
Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY Bagas Senoadji mengatakan ada tiga titik rawan macet karena parkir di marka biku-biku. Sanksi yang diberikan pun tegas, penggembokan mobil yang masih dijalankan hingga saat ini bekerja sama dengan pihak kepolisian. Bagas kemudian menyebutkan titik-titik tersebut yaitu :
1. Jalan Profesor Yohanes
Bagas mengatakan jalan Profesor Yohanes yang kini diberlakukan satu arah masih dipadati pelanggar. Jelang Lebaran, kondisi semakin macet.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
2. Jalan Cik Ditiro
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Bagas menjelaskan mulai dari perempatan Gramedia hingga simpang UGM, pengemudi yang masih didapati parkir di biku-biku akan langsung digembok mobilnya. Apalagi saat ini Dishub DIY dan Dishub Kota Jogja masih dalam tahap uji coba Jalan Terban menjadi tiga lajur.
3. Sisi utara Rumah Sakit Panti Rapih
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi