Terhitung mulai April 2016 mendatang, merokok sembarangan di Kota Yogyakarta akan dikenai sanksi bahkan bisa diadili. Sebab, Peraturan Wali Kota Yogyakarta no 12 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan resmi diberlakukan, April mendatang.
“Meski bertahap, namun Perwal ini akaan efektif mulai diberlakukan, 1 April nanti,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Titik Sulastri saat sosialisasi KTR di lingkungan SKPD di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (3/3).
Menurutnya, Perwal ini akan diterapkan bertahap di lingkungan kantor pemerintah termasuk Balai Kota Yogyakarta. Ia mengatakan lingkungan kantor pemerintah menjadi fokus utama dalam penerapan aturan itu.
“Kita fokuskan utama di lingkungan pemerintahan,” ucapnya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Bukan hanya di lingkungan pemerintahan merokok sembarangan dilarang. Namun sesuai Perwal tersebut, masyarakat juga dilarang merokok sembarangana di lingkungan sekolah, fasilitas publik, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya .
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
“Jika ketahuan merokok sembarangan di tempat-tempat ini maka si perokok akan terkena sanksi sesuai yang yang diatur dalam Perwal,” katanya.
Selengkapnya baca > Republika