Wednesday, September 10, 2025
HomeBerita JogjaMulai Januari 2026 Kota Jogja Tidak Diperbolehkan Buang Sampah ke TPA Piyungan....

Mulai Januari 2026 Kota Jogja Tidak Diperbolehkan Buang Sampah ke TPA Piyungan. Ini Kata Wali Kota

JOGJA — Pemerintah Kota Yogyakarta kini menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan sampah setelah larangan membuang limbah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Saat ini, Kota Yogyakarta masih diizinkan untuk membuang sampah hingga 600 ton per bulan ke TPA tersebut. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa mulai tahun depan, sistem pembuangan sampah tidak akan lagi menggunakan metode open dumping atau landfill.

“Yang ditumpuk seperti sekarang ini sudah close. Kalaupun ada, bukan open dumping, bukan landfill. Jadi (kuota) ke Piyungan tetap ada tapi yang diolah dengan insinerator atau RDF,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa (9/9/2025). Hasto menekankan pentingnya mereduksi limbah, mengingat kapasitas pembuangan yang semakin terbatas.

“Oleh sebab itu, pengolahan sampah tidak hanya mengandalkan di hilir, tetapi sektor hulu juga perlu dikurangi,” tambahnya.

Ia mengungkapkan perlunya gerakan yang bersifat revolusioner untuk mengubah pola pikir masyarakat terkait pengelolaan sampah. “Artinya, mengubah dari bawah, yang diubah mindset, cara berpikirnya,” kata Hasto.

Sebagai langkah awal, Hasto melakukan rangkaian road show ke 14 kemantren untuk mengkampanyekan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas Jos). Dalam program ini, Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan beberapa unit ember untuk mengolah limbah sisa dapur yang selama ini mencapai lebih dari 100 ton.

Selengkapnya di Kompas

RELATED ARTICLES

Most Popular