JOGJA — Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa rencana pemungutan retribusi sampah berdasarkan berat sampah tidak akan dilaksanakan. Sebagai alternatif, Pemerintah Kota Yogyakarta akan meluncurkan program transporter.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan uji coba penerapan kebijakan retribusi sampah berdasarkan berat di beberapa depo dari tanggal 29 Oktober hingga 7 November 2024. Dalam uji coba tersebut, hanya dilakukan penimbangan tanpa adanya penarikan retribusi.
“Saya sudah mengklarifikasi, tidak ada biaya, baik untuk sampah yang dipilah maupun yang tidak dipilah, kami tidak menerapkan pembayaran di tingkat depo,” tegas Hasto kepada wartawan di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, pada Jumat (14/3/2025).
“Karena bagi saya, warga yang membawa sampah ke depo dengan cara yang baik, seperti menggunakan gerobak, dan tidak membuang di tempat-tempat sembarangan, sudah sangat menggembirakan bagi saya,” tambahnya.
Sebagai pengganti, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan kebijakan transporter atau penggerobak. Ke depannya, seluruh masyarakat Yogyakarta diwajibkan untuk menjadi pelanggan penggerobak atau transporter.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Foto ilustrasi | Selengkapnya di detik