Ngemis di Jogja, Denda 10 – 20 Juta


Untuk mengerem keberadaan gelandangan dan pengemis, Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi kembali mengingatkan bahwa DIY akan menegakkan Perda Penanganan Gepeng pertanggal 1 Januari 2015.

Di dalam Perda itu ditegaskan, ada sanksi dan denda bagi tindakan pengemisan apalagi oknum yang sengaja memanfaatkan orang lain untuk menggelandang dan mengemis.

Untuk orang yang mengemis/menggelandang diancam hukuman kurungan enam minggu atau denda paling banyak Rp 10 juta. Kemudian, penggelandangan/pengemisan secara berkelompok bisa dikenai hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta.

Sedangkan orang yang memperalat orang lain untuk mengemis dan menggelandang dianggap sebagai pelaku trafficking (penjualan manusia) diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Terakhir adalah yang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok untuk mengemis atau menggelandang bisa dikenai hukuman penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 40 juta.

Untung juga mengingatkan lagi soal larangan memberikan uang bagi gepeng di jalanan. “Denda Rp 1 juta bagi pemberi santunan di jalanan akan ditegakkan. Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP di kabupaten/kota untuk penertibannya,” tegasnya.

via tribunjogja

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta