Jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil menggrebek pabrik pengisian air mineral galon palsu bermerek ternama. Lokasi penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Balong, Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (6/11/2013) sore.
Di rumah milik Agung Wicaksono selaku pemilik usaha tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan galon, satu solder, empat sepeda motor, satu unit mobil pikap, satu mesin pompa, serta menangkap delapan tersangka (termasuk Agung Wicaksono).
Aksi pemalsuan tersebut dapat terbongkar berawal dari laporan masyarakat tentang langkanya air mineral merek tersebut di pasaran. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya diperoleh informasi bahwa di Dusun Balong ada tempat pengisian ulang air mineral.
Saat polisi mendatangi tempat itu, didapati para pekerja sedang melakukan aktivitas pengisian air ke dalam galon. Air tersebut di ambil dari sumur mengunakan pompa air kemudian langsung dimasukan ke galon kosong.
Sementara untuk tutup galon diperoleh dari pemulung lalu dipasang dengan cara dipanaskan menggunakan solder selanjutnya dimasukkan dalam air panas.
“Setiap pekerja mempunyai tugas masing-masing, mulai dari penyolder tutup galon, pengisian dan pemasaranan, pabrik tersebut telah beroperasi sekitar enam bulan ” kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Alaal Prasetyo.
Ia mengatakan, pabrik tersebut per hari dapat menghasilkan ratusan galon dengan omzet puluhan juta rupiah. Sampai saat ini, minuman berlabel palsu itu masih dipasarkan di Bantul.
Sementara itu, Trianto warga dusun, Cabean, Pangungharjo, Sewon, Bantul, turut di amankan karena terlibat penjualan minuman palsu itu. Di hadapan petugas, ia mengaku tidak mengetahui jika air mineral galon yang di jual adalah palsu.
“Saya mengambil baru sekitar satu bulan, saya tidak tahu kalau itu palsu sebab harganya sama dengan yang asli,” kata Trianto.
Sejauh ini, ia mengambil minuman galon dari pabrik tersebut sebanyak 50 sampai 80 galon per satu minggu. Namun ia mengaku sampai saat ini belum pernah ada konsumennya yang mengeluh sakit perut ataupun menerima komplain.
Dari hasil penyidikan, Polisi menduga kelompok tersebut memiliki jaringan yang luas. Polisi pun menjerat para tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, KUHP, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
via tribunnews.com
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta