Kemenag Kota Yogyakarta meminta panitia pengumpul zakat fitrah untuk tetap mematuhi protokol pencegahan COVID-19. Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengatakan sudah ada surat edaran dari Kementerian Agama terkait panduan ibadah ramadan dan Idulfitri selama pandemi COVID-19, termasuk pengumpulan zakat.
Dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa pengumpulan dan penyerahan zakat tidak diperkenankan dengan kupon atau yang mengundang kumpulan orang.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Kami sudah sampaikan, sudah ada SE Menag no 6 Tahun 2020. Sudah termasuk dengan penerimaan dan penyalurannya. Di dalam SE sudah dijelaskan secara rinci tentang zakat,” katanya, Senin (18/05/2020).
Selain diminta untuk meminimalkan pengumpulan masyarakat, tempat pengumpulan zakat juga perlu dijaga kebersihannya. Mulai dari penyiapan tempat cuci tangan, hingga penyemprotan disinfektan.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selain menyalurkan melalui masjid, zakat fitrah juga bisa disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Kota Yogyakarta.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca TribunJogja | foto ilustrasi