Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akhirnya melaksanakan operasi penertiban dan penindakan pelanggar marka garis kuning berbiku-biku, Senin (5/9/2016).
Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama satu jam tersebut, menggembok ban 16 mobil yang terbukti melanggar dengan parkir di atas garis kuning berbiku-biku.
Dishub DIY dibantu kepolisian Gondokusuman Yogyakarta melakukan operasi penindakan di Jalan Cik di Tiro dan Jalan Prof Yohanes, Gondokusuman, Yogyakarta.
Bagi warga yang kendaraannya digembok, wajib melaporkan diri dan mengambil kunci gembok di pos kepolisian terdekat. Namun, selama operasi ini tidak diberikan hukuman berupa sanksi atau denda.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > TribunJogja
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta