Raperda tentang perpakiran di Sleman masih terus digodok oleh Pansus dan eksekutif. Dalam raperda itu, akan mencantumkan pasal-pasal sanksi bagi pengguna kendaraan yang memarkirkan sembarangan, yakni akan digembok dan diderek.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishunkominfo) Kabupaten Sleman Drs Agoes Soesilo Endriarto MSi menjelaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada pengguna kendaraan yang memarkir di area terlarang dengan cara digembok. Jika diberi waktu tidak diurus oleh pemiliknya, kendaraan akan diderek oleh petugas.
“Setelah digembok, kami beri waktu 30 menit. Jika tidak diurus oleh pemiliknya, kendaraan kami derek dan ditempatkan di lokasi yang sudah ditentukan. Penggembokan akan kami lakukan jika raperda sudah disahkan,” kata Agoes, Senin (6/4).
Menurutnya, pengguna jalan kabupaten, pemda maupun negara, koefisiennya sudah diambang batas. Akibatnya banyak pengguna jalan memarkirkan kendaraan sembarangan. “Dengan memarkirkan kendaraan secara sembarangan, menyebabkan kemacetan dimana-mana. Makanya raperda ini sangat kami butuhkan untuk menertibkan parkir sembarangan,” ujarnya.
Dalam operasi parkir, nantinya akan dilakukan secara gabungan yakni Dishunkominfo, kepolisian, TNI, Sat Pol PP dan lainnya. Bagi pengelola parkir yang tidak berizin juga akan ditindak tegas.
via krjogja