Peraturan Gubernur (Pergub) No 77 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah diterbitkan, 4 September 2020. Meski tidak menerapkan sanksi denda, namun demikian bisa memberikan sanksi cukup berat yakni pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak tertib.
“Sanksi sosial untuk pelanggar perorangan berupa kerja sosial atau pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan. Contohnya implementasi sanksi sosial yang bisa diterapkan di DIY, begitu ditangkap melanggar di Malioboro diminta nyapu di lokasi pada saat ditangkap,” tandas Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto Iman Santoso kepada KR di Komplek Kepatihan, Senin (7/9).
Dewo menuturkan, yang akan bertugas melakukan penegakkan disiplin pelanggaran Covid-19 dalam hal ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan kepolisian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Pergub tersebut memperkuat secara teknis dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019.
Dewo mengaku, meski tidak menerapkan sanksi denda, sanksi sosial dipandang akan lebih berefek jera, semisal sanksi terhadap pelanggaran tidak bermasker, berkerumun, tidak mematuhi jaga jarak fisik dan lain-lain. Namun banyaknya persoalan yang dihadapi masyarakat selama wabah Covid-19 ini tidak lepas dari permasalah ekonomi masyarakat maka sebaiknya lebih pada pembinaan dan edukasi masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca KRJogja | foto freepik