Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyambut gembira atas informasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Pemda, untuk Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara Internasional di Kulonprogo.
“Itu, kan keberhasilan warga Yogyakarta juga,” kata Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso, saat dihubungi, Selasa (29/9/2015).
Dikabulkannya memory kasasi ini, menjadi angin segar bagi Pemerintah untuk melanjutkan proses pembangunan bandara baru yang sempat terhenti.
Sebab kata, Dewa, ini akan menjadikan proses upaya mensejahterakan masyarakat melalui peningkatan ekonomi akan terlaksana.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
“Mudah-mudahan dengan adanya putusan ini pembangunan di DIY menjadi lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat, kan begitu,” katanya.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca di > TribunJogja