Pemberantasan kejahatan jalanan yang dikenal dengan istilah klitih di Yogyakarta bakal melibatkan kelompok Jaga Warga. Strategi pemberantasan kejahatan jalanan itu dibahas di Kantor Ditreskrimsus Polda DIY, Yogyakarta pada Selasa (5/4).
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Polda DIY bakal menghidupkan peran Jaga Warga di seluruh kelurahan sesuai Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2021.
“Kelompok Jaga Warga memiliki tugas membantu menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat,” kata Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kelurahan dan Kemantren Biro Tapem Setda DIY KPH Yudanegara.
Yuda menyebut keberadaan Jaga Warga merupakan modal sosial yang dapat menjadi kekuatan untuk ikut menanggulangi kejahatan jalanan atau klitih di masing-masing wilayah. Masing-masing kelurahan di DIY juga telah merespons munculnya kejahatan jalanan dengan menjaga titik-titik rawan melibatkan sukarelawan dan kelompok Jaga Warga.
Selengkapnya baca JPNN