Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Jogja Ditunda


Pemerintah Kota Jogja akhirnya menunda pemberlakuan Peraturan Wali Kota No 12/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah mendapat desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja.

“Dengan berbagai pertimbangan pemberlakuan Perwal KTR ditunda dari yang semula 1 April menjadi 1 Oktober 2016,” kata Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja, Syahrudin Alwi Effendi seusai rapat di DPRD Kota Jogja, Rabu (30/3).

Alwi mengatakan alasan penundaan dikarenakan sosialisasi Perwal KTR yang dilakukan Pemerintah Kota masih belum matang. Selain itu persiapan sarana dan prasarana pendukung perwal tersebut diakuinya juga masih belum maksimal.

Ia mencontohkan ketersediaan tempat khusus merokok masih minim. Padahal, kata dia, tempat khusus merokok menjadi kewajiban Pemerintah Kota untuk menyediakannya. Dengan demikian pihaknya masih butuh waktu untuk memberlakukan Perwal KTR.

Selengkapnya baca > HarianJogja