Saturday, June 21, 2025
HomeBerita JogjaPembongkaran Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali Diundur. Ini Alasannya

Pembongkaran Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali Diundur. Ini Alasannya

JOGJA — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menekankan bahwa proses pembongkaran area Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) yang akan diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh merugikan masyarakat, terutama para juru parkir (jukir). Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta sedang bekerja sama untuk menyiapkan lokasi parkir sementara sambil mencari solusi untuk tempat parkir jangka panjang. Perlu dicatat bahwa kontrak sewa pengelolaan aset ABA sebagai lahan parkir telah diperpanjang hingga 28 April 2025.

“Wali Kota dan pihak terkait telah melakukan koordinasi. Di TKP Abu Bakar Ali terdapat sekitar 100 jukir yang akan kehilangan pekerjaan. Yang terpenting adalah mereka tidak dibiarkan begitu saja, sehingga kami akan membuka parkir di Mandala Krida dan Stadion Kridosono, tetapi itu bersifat sementara, bukan permanen. Apakah mereka bisa ditempatkan di sana agar tidak terlantar, tidak menganggur, dan tetap bisa memenuhi kebutuhan keluarga?” ungkap Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (15/04).

Sri Sultan menjelaskan bahwa beberapa lokasi telah disiapkan untuk merelokasi lahan parkir beserta juru parkirnya, baik untuk lokasi permanen maupun sementara. Lokasi relokasi permanen yang sedang dipersiapkan antara lain Terminal Giwangan dan Ketandan. Oleh karena itu, Sri Sultan meminta agar jumlah jukir yang dapat direlokasikan secara permanen di Ketandan dan Giwangan dipastikan.

“Stadion Kridosono dan Mandala bisa dibuka, tetapi hanya sementara. Setelah mereka dipindahkan ke Ketandan dan Giwangan yang bersifat permanen, yang terpenting adalah mereka (jukir) diperhatikan, karena mereka juga warga Jogja. Mereka membutuhkan penghidupan untuk keluarga, jadi jangan sampai ditelantarkan,” tegas Raja Keraton Yogyakarta ini.

Mengenai nasib para pedagang, Sri Sultan mengaku tidak mengetahui asal-usul keberadaan pedagang di parkir ABA. Sejak awal, area parkir ABA ditetapkan khusus untuk parkir. Keberadaan pedagang di lokasi tersebut justru menjadi pertanyaan, terutama jika mereka juga meminta fasilitas di lahan baru.

Siapa yang memberi perintah? Saya tidak tahu, karena hal itu sedang dalam pemeliharaan oleh Pemerintah Kota. Kami akan mencari solusi, tetapi perlu berdiskusi dengan Pemkot. Jika situasinya tetap seperti ini, semua masalah tidak akan pernah teratasi. Tempat parkir malah diisi oleh pedagang. Akhirnya, tanggung jawabnya tidak jelas, tetapi saya yang diminta untuk bertanggung jawab. Saya belum memiliki informasi lebih lanjut, biarkan Pak Sekda yang berbicara dengan Pemkot, tambah Sri Sultan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Wiyos Santoso, mengungkapkan bahwa kontrak sewa pengelolaan aset TKP ABA telah diperpanjang hingga 28 April 2025. Selanjutnya, sesuai dengan arahan Gubernur DIY kepada Wali Kota Yogyakarta, penyelesaian akan dilakukan bersama dengan Pemda DIY. Pemkot Yogyakarta sedang mempersiapkan alternatif lokasi relokasi untuk pedagang ABA yang berada di Babadan/Batikan, dengan kapasitas menampung sebanyak 168 kios.

“Rencananya, setelah para pedagang pindah ke lokasi baru, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta akan melakukan kurasi agar penempatan sesuai dengan jenis dagangan masing-masing. Kurasi pedagang di ABA baru dilaksanakan hari ini untuk melengkapi data seluruh pedagang yang ada. Proses ini akan mempermudah penempatan pedagang berdasarkan jenis dagangan mereka,” jelasnya.

Mengenai relokasi juru parkir, Wiyos menyatakan bahwa Dishub Kota Yogyakarta juga sedang melakukan identifikasi lokasi parkir, baik di badan jalan maupun di area parkir khusus yang dapat digunakan untuk menampung juru parkir ABA. Setelah kurasi pedagang dan juru parkir selesai, akan ada lokasi alternatif untuk relokasi. Diharapkan bangunan ABA dapat dibongkar dan dipindahkan ke lokasi permanen di parkir Ketandan pada 29 April 2025 mendatang.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan komitmennya untuk mengikuti arahan Gubernur DIY, yaitu berempati dan benar-benar mengurus proses relokasi terkait penataan kawasan ABA. Pemkot Yogyakarta sedang memulai pemetaan dan menyiapkan lokasi-lokasi strategis yang saat ini tidak produktif untuk dijadikan tempat parkir.

Pemkot Yogyakarta mengidentifikasi potensi lahan tidur lainnya yang dapat dikembangkan, terutama di lokasi strategis seperti kawasan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Kota Yogyakarta (Pasty) di sebelah barat, serta ruko-ruko kosong di Terminal Giwangan yang masih dalam kondisi baik. Dalam upaya penataan ini, Pemkot tidak hanya akan memfokuskan perhatian pada masalah parkir, tetapi juga berambisi untuk menciptakan kawasan terpadu yang strategis dan membuka peluang kerja baru.

Mengenai penataan pedagang, Hasto menjelaskan bahwa hal tersebut berada di bawah perencanaan dan koordinasi dengan Pemda DIY. Namun, Pemkot akan tetap memberikan dukungan terhadap arahan yang diinginkan oleh Gubernur DIY. Sementara itu, terkait pemanfaatan lahan untuk ruang terbuka hijau setelah relokasi parkir ABA, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemda DIY, mengingat kepemilikan tanah tidak berada di bawah Pemkot Yogyakarta.

Sumber Pemprov DIY

RELATED ARTICLES

Most Popular