Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag UKM) DIY akan membentuk dewan yang mengurusi batu mulia dan akik. Tujuannya agar ada standardisasi harga akik yang wajar.
“Jangan sampai komoditas batu mulia membuat orang kecewa,” kata dia di Kepatihan, Selasa (21/4/2015)
Polin mengatakan dewan atau lembaga yang akan dibentuk nantinya adalah orang-orang yang sudah ahli dalam batu mulia. Sambil proses pembentukan dewan akik, Polin juga akan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi Sumberdaya Mineral (DPUP-ESDM) dan Biro Hukum Pemda DIY untuk melihat dari sisi perizinan penambangan batu mulia.
Menurut dia, bisnis akik di DIY layak dibuat berstandarisasi karena hampir semua kabupaten di DIY tersedia batu mulia. Bahkan kandungan batu akik di DIY, sebut dia, banyak jenis.
“Jadi layak dibuat dewan akik,” kata Polin
Polin menyatakan, setelah terbentuk dewan akik, selanjutnya perlu didaftar para penjual akik, serta pihak-pihak yang sering mengadakan pameran. Untuk menentukan asli dan tidaknya batu mulia, Disperindagkop ESDM juga sudah menyediakan laboratorium uji batu mulia.
via harianjogja | image youtube