Yogyakarta – Merespons kondisi pandemi yang hingga kini masih melemahkan ekonomi masyarakat, Pemda DIY kembali menghapus sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember mendatang.
Penghapusan sanksi PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Pergub No. 82/2020 tentang Perubahan Pergub No. 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB 2020.
Pada Pergub 26/2020 tersebut penghapusan sanksi berlaku pada April hingga Juli untuk pendaftaran dan April hingga Agustus untuk pembayaran. Sementara pada Pergub No. 82/2020 berlaku 21 September hingga 31 Desember.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Beny Suharsono, menjelaskan dilanjutkannya penghapusan sanksi PKB dan BBNKB ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, namun sekaligus meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak tersebut.
Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi