Yogyakarta — Perpanjangan kali keenam ini akan diberlakukan Pemda selama sebulan ke depan melalui SK Gubernur DIY Nomor 318/KEP/2020.
Status tanggap darurat kelima di DIY akan berakhir pada 31 Oktober 2020 besok. Dengan perpanjangan selama sebulan, maka status tanggap darurat akan kembali berlaku hingga 30 November 2020.
“Ya keputusannya satgas [memperpanjang] status tanggap darurat,” ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (27/10/2020) sore.
Menurut Sultan, kebijakan status tanggap darurat di DIY mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Sampai saat ini pemerintah masih terus menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi COVID-19.
Karenanya, Sultan meminta gugus tugas untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk pandemi.
Selengkapnya baca Suara | foto ilustrasi
BACA JUGA
INILAH 7 ALASAN BAHWA TERNYATA SELFIE BAIK UNTUK KESEHATAN ANDA
BUAT KAMU YANG SUKA WISATA EKSTRIM, 5 AYUNAN BERBAHAYA INI BISA JADI DESTINASI FAVORITMU
KALAU KAMU INGIN MENENANGKAN DIRI, COBA KUNJUNGI 6 DESTINASI TERBAIK INI