Pemerintah DIY Tetapkan Tiga Titik Terlarang untuk Dilalui Trase Tol Bawen – Jogja


Rencana dibangunnya jalan tol di DIY semakin nyata. Pihak konsultan dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) bersama petugas Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY serta pihak Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) kini tengah melakukan survei di sejumlah titik yang rencananya akan dipakai sebagai titik berdirinya jalan tol Jogja-Bawen yang mendukung akses jalan tol Jogja-Solo tersebut. Pemerintah DIY sendiri menetapkan tiga titik terlarang untuk dilalui trase (sumbu) jalan yang rencananya memiliki panjang total mencapai 71,5 kilometer itu.

Ditemui usai pemaparan yang dilakukannya di hadapan Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan, Senin (18/9/2017), Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi menjelaskan, ketiga titik itu masing-masing adalah area rawan bencana Gunung Merapi, kawasan Candi Prambanan, dan kawasan padat pemukiman. Berdasarkan arahan dari Gubernur DIY itulah, tim survei melakukan cek lapangan.

Sementara untuk lokasinya, Gatot menjelaskan, tak banyak mengalami perubahan, yakni mengikuti alur Selokan Mataram. Berawal dari Bendung Karangtalun (Ancol) yang berada di perbatasan Kabupaten Magelang (Jawa Tengah) dengan Kabupaten Sleman dan Kulonprogo, jalan tol itu akan dibangun melintang hingga berujung di Ring Road Utara, Kabupaten Sleman.

Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta