JOGYA.COM — Biaya untuk proses balik nama kendaraan bermotor kini resmi dihapus, namun pemilik kendaraan masih harus membayar sejumlah biaya untuk keperluan lainnya. Apa saja biaya tersebut?
Sebelumnya, pemerintah telah menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. Kebijakan ini memberikan keuntungan bagi wajib pajak yang baru membeli sepeda motor atau mobil bekas.
Hal ini tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini menyatakan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Dengan demikian, beban pajak ini hanya berlaku bagi pembeli pertama kendaraan baru di dealer. Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas tidak termasuk dalam objek BBNKB.
Mengacu pada Detik, kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Meskipun demikian, pemilik kendaraan tetap harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan surat kendaraan baru setelah proses balik nama selesai. Biaya yang harus dikeluarkan mencakup PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB. Biaya tersebut tetap sama dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif yang berlaku di Polri.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Besaran PKB dapat dilihat atau diperkirakan di lembar STNK. Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak sebelumnya, maka akan dikenakan denda PKB.
- SWDKLLJ dikenakan biaya Rp 35.000 untuk sepeda motor, dan denda juga akan dikenakan jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.
- Biaya penerbitan STNK adalah Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, sedangkan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) adalah Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
- Biaya penerbitan BPKB adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
Selengkapnya di Cnn
