JOGJA — Pemerintah Kota Yogyakarta akan mulai menerapkan sidang di lokasi pada semester pertama tahun 2025 untuk menindak pelanggaran terhadap peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro. Hal ini disebabkan masih adanya pengunjung yang merokok di area tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa sidang di lokasi akan dilaksanakan di tempat tertentu di kawasan Malioboro, melibatkan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan kepolisian setempat.
“Kami merencanakan untuk mengadakan sidang di lokasi pada semester ini terkait pelanggaran KTR,” ungkapnya pada Selasa (21/1/2025).
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai KTR, baik warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di Malioboro dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp7,5 juta.
Dodi menambahkan, hakim akan menentukan sanksi berdasarkan Perda, yang dapat berupa denda atau sanksi kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Selengkapnya di harianjogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta