Thursday, June 26, 2025
HomeBerita JogjaPemkot Jogja Ancam Tutup Tempat Usaha yang Tak Sesuai Protokol Covid-19

Pemkot Jogja Ancam Tutup Tempat Usaha yang Tak Sesuai Protokol Covid-19

Pemerintah Kota Jogja akan melakukan tindakan tegas hingga penutupan terhadap tempat usaha yang diketahui melakukan pelanggaran surat edaran (SE) pencegahan Covid-19 selama masa tanggap darurat bencana Covid-19 berlaku. Tindakan tegas itu dilakukan meski tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Sudah ada beberapa yang kami peringatkan. Salah satunya tempat usaha yang menjual makanan siap saji. Jika melakukan pelanggaran lagi, maka tempat usaha yang baru dibuka itu bisa ditutup,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja, Agus Winarto di Jogja, Minggu (24/5/2020).

Tempat usaha makanan siap saji tersebut diketahui tidak menerapkan aturan jaga jarak saat membuka usahanya karena sempat terjadi antrean pembeli hingga akhirnya diperingatkan.

“Kami sudah minta agar pengelola mencari cara agar protokol jaga jarak tetap bisa diterapkan meskipun tempat usaha tersebut tidak terlalu luas. Jika masih mengulang kejadian yang sama, maka tempat usaha tersebut bisa ditutup,” katanya.

Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi

RELATED ARTICLES

Most Popular