Wednesday, November 5, 2025
HomeBerita JogjaPemkot Yogyakarta Tambah Tempat Khusus Merokok di Malioboro. Ini 17 Lokasinya

Pemkot Yogyakarta Tambah Tempat Khusus Merokok di Malioboro. Ini 17 Lokasinya

Berita JOGJA — Pemerintah Kota Yogyakarta baru-baru ini aktif menambah lokasi khusus untuk merokok guna mencegah tindakan merokok sembarangan di area Malioboro.

Penambahan lokasi tersebut dilakukan sebelum penerapan sanksi yustisi, baik berupa denda maupun tindak pidana ringan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut, merokok di tempat umum dapat dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp7,5 juta atau hukuman penjara. Selama ini, mereka yang tertangkap merokok sembarangan di Malioboro masih dikenakan sanksi berupa teguran atau tindakan persuasif dengan alasan tidak mengetahui peraturan tersebut.

Minggu ini, lokasi khusus di kawasan Malioboro telah bertambah enam titik, sehingga totalnya menjadi 17 titik. Sebagian besar lokasi khusus merokok tersebut baru terletak di sisi timur Jalan Malioboro, yang tersebar di enam tenant di Plaza Malioboro.

“Kami masih berencana untuk menambah lokasi khusus merokok di sisi barat Malioboro, saat ini kami sedang mengidentifikasi dan memetakan lokasi tambahan tersebut,” ujar Hasto.

Sebelumnya, lokasi khusus merokok di Malioboro telah tersebar di beberapa tempat, antara lain di halaman sisi utara Plaza Malioboro, lantai 3 Pasar Beringharjo, serta beberapa restoran dan kafe di Jalan Malioboro seperti Burger King dan Solaria, Starbuck.

Selengkapnya di Tempo | foto ilustrasi

 

RELATED ARTICLES

Most Popular