Pemudik Kedapatan Melintas di Sleman 6 sampai 17 Mei 2021 akan Langsung Diminta Putar Balik


Sleman – Jogja — Pemerintah Pusat resmi melarang kegiatan mudik per tanggal 6 – 17 Mei 2021. Jajaran Kepolisian Resor Sleman, mengaku akan langsung meminta putar balik bagi pemudik yang kedapatan melintas di wilayah Bumi Sembada pada tanggal tersebut.

Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Anang Tri Nuvian mengungkapkan, mengantisipasi warga yang nekat mudik, jawatannya telah menyiapkan lima pos pengamanan (PAM). Yaitu, di Tempel, Prambanan, Kaliurang, Gamping dan Ambarukmo. Di mana dua pos di antaranya, yaitu di Tempel dan Prambanan, bertugas melakukan penyekatan.

Menurut dia, sekarang masih pra mudik. Warga luar daerah yang mau masuk ke Yogyakarta lewat perbatasan masih diperbolehkan, asalkan dapat menunjukkan surat bebas covid-19.

Namun, mulai tanggal 6 Mei, warga luar daerah atau pemudik tidak diperbolehkan masuk.

“Mulai tanggal 6 Mei, kami minta putar balik. Meskipun bawa surat (swab) antigen maupun PCR,” kata Anang seusia rapat koordinasi menyambut idul Fitri di gedung Setda Sleman, Senin (03/5/2021).

Selengkapnya baca TribunJogja

 

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta


CLOSE
CLOSE