Sleman – Jogja — Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro hingga 3 Mei 2021 mengatur soal larangan mudik. Jika pemudik tetap nekat pulang kampung, maka setiba di Sleman wajib karantina selama 5 hari di selter dengan biaya ditanggung oleh pemudik.
Bupati Sleman Kustini SP mengatakan Pemkab Sleman tetap melarang warga di perantauan untuk mudik menjelang perayaan Idul Fitri pada Mei mendatang. Namun jika tetap pulang kampung, maka mereka yang pulang dari perantauan harus mengantongi dokumen perjalanan yang sudah diatur dalam ketentuan PPKM.
Jika pelaku perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota datang ke Sleman tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan yang ketentuannya telah diatur oleh Pemerintah, kata Kustini, maka Lurah melalui Posko Kalurahan menyiapkan tempat karantina mandiri. “Mereka dikarantina selama lima hari atau 5×24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat. Biaya karantina dibebankan kepada pelaku perjalanan sementara kalurahan hanya menyediakan lokasi karantina,” katanya.
Kebijakan tersebut diambil, kata Kustini, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemkab, katanya, akan meningkatkan kegiatan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan sejumlah kebijakan.
Selengkapnya baca HarianJogja