Tuesday, June 10, 2025
HomeBerita JogjaPenabrak Palang Pintu Kereta Api di Lempuyangan Jogja Didenda Rp 1,5 juta

Penabrak Palang Pintu Kereta Api di Lempuyangan Jogja Didenda Rp 1,5 juta

JOGJA — Sebuah kendaraan menabrak palang pintu perlintasan kereta api di JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur, Yogyakarta, pada malam Rabu, 15 Mei 2025. Pengemudi yang menerobos tersebut dikenakan denda sebesar Rp 1,5 juta akibat kerusakan yang ditimbulkan.

Meskipun sempat melarikan diri, pengendara tersebut telah berhasil diidentifikasi oleh petugas PT Kereta Api Indonesia. Tidak ada gangguan pada perjalanan kereta api maupun korban jiwa dalam insiden ini.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa KAI mengimbau semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, terutama di perlintasan sebidang, demi keselamatan bersama. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti itu sangat berbahaya dan melanggar hukum. KAI Daop 6 telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk petugas keamanan, PPKA, dan Unit Prasarana terkait di lapangan untuk penanganan yang cepat serta upaya pencegahan di masa mendatang.

“KAI Daop 6 menekankan bahwa setiap pengguna jalan harus berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa untuk menerobos perlintasan. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang,” ujar Feni, Kamis, 15 Mei 2025.

Feni juga menambahkan, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selanjutnya, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan kewajiban pengemudi kendaraan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, yaitu berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengemudi harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selengkapnya di Tempo

Termurah

RELATED ARTICLES

Most Popular