Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dI DIY akan diperpanjang mulai 9 hingga 23 Februari. Perpanjangan itu berdasarkan hasil evaluasi lima gubernur di Jawa dan Bali dengan Presiden Joko Widodo.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menuturkan rapat evaluasi tersebut menyimpulkan PTKM kedua sejak 26 Januari lalu belum berpengaruh signifikan dalam menurunkan angka kasus positif Covid-19. “PTKM ini [kasus positif] turun tapi kecil. Bapak Presiden minta penurunan ini diperbesar,” ujarnya Sabtu (6/2/2021).
Namun, dengan pertimbangan kasus Covid-19 sudah sedikit turun dan keseimbangan ekonomi, PTKM ketiga ini ada sedikit perbedaan. Batas jam operasional tempat usaha yang sebelumnya sampai pukul 20.00 WIB akan dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB.
“Tapi tetap protokol kesehatan itu dijaga. Saya percaya sing dodolan njogo protokol. Tapi problemnya sing tuku njogo ora? Saya berharap pembelinya pun biar pun sampai jam sembilan, tetap mau menjaga protokol kesehatan. Sama-sama menjaga,” katanya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca HarianJogja