JOGJA — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan peraturan mengenai pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPBM) 2025, yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025 mengenai SPBM untuk SMAN/SMKN Tahun 2025. Dalam peraturan ini, terdapat jalur domisili yang menggantikan jalur zonasi.
Pendaftaran untuk jalur ini diatur dengan ketat, terutama untuk mencegah masyarakat yang melakukan manipulasi Kartu Keluarga agar dapat diterima melalui jalur domisili, khususnya domisili radius.
Sesuai dengan peraturan tersebut, ketentuan jalur domisili calon murid didasarkan pada alamat yang tertera di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling tidak 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB atau paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024.
Jika calon murid tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Data Kependudukan Calon Murid SMAN dan SMKN, maka calon murid dapat mendaftar melalui jalur Domisili berdasarkan alamat orang tua yang tercantum di Kartu Keluarga atau melalui jalur Prestasi.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Sebagai contoh, jika calon murid memiliki status hubungan keluarga dalam KK sebagai “Famili Lain”, calon murid tersebut tidak dapat melampirkan bukti Akta Perwalian, Akta Kematian, atau Akta Perceraian. Oleh karena itu, calon murid diwajibkan untuk mengunggah 2 (dua) Kartu Keluarga, yaitu Kartu Keluarga yang mencantumkan nama dan NIK calon murid serta Kartu Keluarga yang mencantumkan nama dan NIK orang tua kandung.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Jalur Domisili Radius diukur berdasarkan jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal yang sesuai dengan domisili yang sah dan titik koordinat Satuan Pendidikan, dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk. Kuota daya tampung untuk Domisili Radius adalah sebesar 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Tempat tinggal yang sesuai dengan domisili yang sah adalah tempat di mana calon murid secara nyata berdomisili dan menetap di alamat yang tertera di Kartu Keluarga.
Selengkapnya di Harianjogja