Pengunjung di Bawah 12 Tahun dan di Atas 60 Tahun Tidak Diperpolehkan Masuk Mal


SLEMAN – JOGJA — Pemerintah Kabupaten Sleman mulai menyiapkan skenario aturan pengoperasian mal. Skenario akan digunakan apabila nanti wilayah setempat dipilih oleh pemerintah pusat, sebagai daerah yang bisa diujicoba mengoperasikan mal dan pusat perbelanjaan.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menuturkan, penyiapan skenario ini didasari berbagai masukan dari asosiasi pengelola pusat belanja Indonesia (APPBI) DIY. Masukan yang disampaikan lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman itu, juga telah beberapa kali dikomunikasikan pula dengan pengelola.

“Kami sudah sering mendapatkan keluhan dan masukan. Kami tentu tidak diam saja. Kami respons masukan-masukan ini dengan menyiapkan skenario, agar saat tiba giliran mendapatkan izin uji coba, bisa segera dilaksanakan,” ungkapnya, Kamis (19/8/2021).

Dalam skenario itu dijelaskan, untuk kapasitas pengunjung, Kustini akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Seluruh pusat perbelanjaan dan mal di Sleman, sudah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan screening melalui aplikasi pedulilindungi.id bagi pengunjung sebagai syarat masuk, tambahnya.

“Pengunjung yang diperbolehkan masuk tetap sama dengan aturan pemerintah, yakni di atas usia 12 tahun. Namun di Sleman akan ditambah aturan usia di atas 60 tahun tidak diperbolehkan dulu untuk masuk,” kata dia.

Selengkapnya baca Suara

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta