Penunggak Pajak di Kota Jogja Akan Ditempeli Stiker. Ini Kriterianya


JOGJA — Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan kebijakan penempelan stiker bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak mereka.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini, menjelaskan bahwa peraturan mengenai penempelan stiker ini bukanlah sebuah sanksi, melainkan sebagai bentuk peringatan kepada para wajib pajak.

“Ini lebih merupakan upaya kami untuk saling mengingatkan, karena pajak adalah kewajiban. Mungkin ada yang seharusnya sudah melakukan pelaporan atau pembayaran tetapi lupa, sehingga ini adalah bentuk peringatannya,” ujarnya pada Rabu (22/1/2025) yang dikutip dari situs resmi Pemkot Yogyakarta.

Andarini menambahkan bahwa kebijakan penempelan stiker tersebut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah. Ia memastikan bahwa penempelan stiker bagi para penunggak pajak akan dilakukan secara bertahap.

Kriteria untuk wajib pajak yang dapat ditempeli stiker atau plang, menurutnya, adalah individu atau badan yang telah menerima surat imbauan dan memiliki total tunggakan pajak di atas Rp 50 juta.

Selengkapnya di harianjogja

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta