Thursday, June 26, 2025
HomeBerita JogjaPeredaran Uang Palsu di Jogja Terungkap. Ini Modusnya

Peredaran Uang Palsu di Jogja Terungkap. Ini Modusnya

JOGJA — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu. Ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu telah disebarkan di berbagai lokasi.

Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo, menginformasikan bahwa tiga dari tersangka ditangkap oleh aparat Polresta Yogyakarta, yaitu DA, 46 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul; RI, 40 tahun, juga dari Kecamatan Kasihan; dan DP, 43 tahun, yang tinggal di Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Penangkapan ketiga tersangka terjadi setelah mereka melakukan transaksi di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada 5 April 2025.

“Modus operandi mereka adalah berbelanja di toko-toko, seperti toko sembako, pakaian, rokok, dan kebutuhan lainnya,” jelas Joko di Polda DIY pada Kamis, 24 April 2025. Setelah menerima uang, pemilik toko mulai meragukan keaslian uang yang digunakan, dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Yogyakarta.

Tak lama setelah penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan. DP mengaku bahwa ia menerima uang tersebut dari RI, dan hasil pengembangan menunjukkan bahwa RI mendapatkan uang palsu dari DA.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit ponsel Iphone, satu unit ponsel Xiaomi, dan satu unit ponsel Vivo,” tambahnya.

Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, SKM, 52 tahun, dan IAS, 42 tahun, yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah, dilaporkan melakukan transaksi di kawasan Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman pada 25-26 Maret 2025.

Dalam transaksi tersebut, Joko menyatakan bahwa terduga pelaku menyisipkan uang palsu di antara uang asli saat bertransaksi di salah satu agen bank, yang kemudian mencurigai salah satu uang yang digunakan adalah palsu.

selengkapnya di Metrotvnews

RELATED ARTICLES

Most Popular