Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta harus mulai terbiasa menggenakan pakaian adat Yogyakarta saat bekerja.
Saat ini Peraturan Walikota (Perwal) mengenai pakaian dinas adat sudah diteken oleh Walikota Yogyakarta dan siap untuk dilaksanakan.
“Perwal sudah saya tandatangani pada akhir Maret lalu, dan mulai satu April ini sudah disosialisasikan,” kata Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Selasa (1/4/2014).
Nantinya dalam pelaksanaan Perwal tersebut, akan dilakukan secara bertahap. Haryadi menyebutkan bahwa adanya Perwal tersebut, diharapkan tidak menjadi sebuah beban bagi para pegawai.
Karena tujuan dari adanya Perwal tersebut adalah untuk melestarikan budaya Jawa dengan tepat dan benar, sekaligus untuk mendukung keistimewaan DIY.
Haryadi menargetkan bahwa penerapan Perwal akan bisa berjalan dengan yang diharapkan dengan gong pelaksanaan pada saat peringatan hari jadi Kota Yogyakarta pada 7 Juni mendatang.
Diharapkan dengan adanya Perwal tersebut dan dijalankan oleh pegawai Pemkot akan memberikan sebuah contoh yang baik kepada masyarakat.
“Kami ingin melestarikan pemakaian pakaian adat Jawa dengan tepat dan benar. Kami juga ingin pemerintah bisa menjadi contoh dan bisa dicontoh,” ujar Haryadi.
via tribunnews
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta