PPKM Jogja atau Daerah Istimewa Yogyakarta berada di level 3 sejak Senin (8/2) hingga 14 Februari 2022. Transportasi umum seperti Kereta Rel Listrik (KRL) Yogya-Solo pun mengikuti aturan terbaru.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, aturan dan protokol kesehatan penumpang KRL Jogja-Solo mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Pengguna KRL wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis masker kain di luar. Atau, para pengguna juga dapat menggunakan masker dengan filtrasi di atas 93% antara lain N95, KN95, dan KF94,” kata Anne, melalui keterangan tertulis yang dibagikan humas PT KAI Daop 6 Jogja, Kamis (10/2/2022).
Anne menjelaskan, KAI Commuter mengajak para pengguna mempersiapkan masker sesuai ketentuan sebelum masuk stasiun agar tidak dicegah untuk masuk.
“Selain itu pengguna juga tetap diminta menyiapkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun secara fisik untuk diperlihatkan kepada petugas sebagai syarat naik KRL,” imbuhnya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Larangan lain, lanjut Anne, bagi penumpang KRL Jogja-Solo tidak diperbolehkan berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di dalam kereta.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca Detik