Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi berlaku Level 3. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 5 Tahun 2022 yang mengatur kegiatan masyarakatnya. Lalu bagaimana dengan pariwisata di DIY?
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo menjelaskan, sesuai dengan Ingub, pariwisata yang masuk sektor nonesensial tetap diperbolehkan buka. Tapi, terkena pembatasan sesuai status PPKM Level 3, pengunjung dibatasi 25 persen.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Sektor pariwisata dipersilakan tetap buka dengan kapasitas 25 persen. Harus diikuti implementasi prokes, penegakan QR Code PeduliLindungi,” kata Singgih, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Selasa (8/2/2022).
Singih menambahkan untuk sektor industri hotel, diberikan keleluasaan. Penopang industri pariwisata itu terkena pembatasan 50 persen.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
“Untuk industri perhotelan kapasitas maksimal kunjungan adalah 50 persen dari daya tampung,” jelasnya.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca Detik